Rabu, 06 April 2011

Studi Kasus : Kasus Penarikan Kembali Mobil Oleh Produsen.

Berikut daftar kejadian recall besar-besaran yang terjadi di Indonesia dan dunia :

1971: General Motors (GM) menarik 6.7 juta kendaraan karena terjadi kesalahan pada bagian mesin yang membuatnya bermasalah.

1981: GM kembali menarik 5,8 juta mobil karena ada baut yang longgar di suspensi yang kemudian berimbas pada kenyamanan berkemudi.

1996: Ford menarik lebih dari 8 juta kendaraan karena kesalahan pada ignition swtich yang sering membuat hubungan arus pendek dan berakibat pada kecelakaan.

Juli 1998: GM merecall 1 juta mobil Cadillac, Pontiac dan Chevrolet karena dalam beberapa kasus airbag mengembang secara tidak terduga.

Agustus 2000: Produsen ban Bridgestone menarik lebih dari 14,4 juta ban tipe ATX, ATX II dan Wilderness baik yang sudah terpasang di mobil Ford Explorer atau punyang terjual di toko-toko.

2004: GM menarik 4 juta pick up mereka akibat ada masalah di kabel bagian belakang mobil.

April 2005: GM kembali menarik lebih dari 2 juta kendaraan untuk memperbaiki berbagai potensi cacat keamanan. GM mengatakan ada masalah sabuk keamanan di bangku baris kedua pada 1,5 juta full-size pickup dan SUV model tahun 2003 sampai 2005.

Oktober 2005: Toyota menarik 1,4 juta mobil diseluruh dunia termasuk sedan andalan mereka, Corolla dan 15 model laun karena ada masalah di switch headlight.

Desember 2007: Chrysler mengatakan akan menarik lebih dari 575 ribu mobil mereka karena masalah pada gear shift. Recall ini melibatkan mobil-mobil seperti Dogde Dakota, Durango, Ram vans dan Ram pickup model tahun 2001-2002.

Agustus 2008: GM merecall 857.735 unit kendaraan yang dilengkapi dengan sistem pemanas dengan cairan wiper yang dapat menyebabkan hubungan arus pendek.

September 2009: Toyota mengumumkan untuk menarik 3,8 juta mobilnya dari pasaran karena karpet lantai mobil dan pedal gas yang sering kali nyangkut. Karena kesalahan ini, tercatat 5 orang meninggal dunia. Penarikan besar-besaran ini membuat pabrikan lain seperti Peugeot-Citroen juga ikut-ikutan merecall 100.000 Peugeot 107s dan Citroen C1s yang dibuat di Republik Ceko, dimana ada sebuah pabrik 'bersama' antara Toyota dan Peugeot-Citroen.

Oktober 2009: Ford selesai menarik 14 juta mobilnya karena ada kesalahan yang terjadi pada cruise control deactivation switch.

Januari 2010: Honda menarik 646.000 unit Honda Jazz atau Fit karena ada masalah di window switch. Kesalahan ini bisa membuat percikan api bila switch tertembus air. Akibatnya seorang anak berumur 2 tahun tewas di Afrika Selatan pada tahun 2009 lalu.

Februari 2010: Toyota juga menarik 216 ribu mobil mereka di Jerman dan 180 ribu unit di Inggris Raya terkait masalah pedal gas. Sementara itu, sekitar 8 juta kendaraan Toyota saat ini sedang diperbaiki secara global termasuk karena masalah karpet mobil. Setidaknya tercatat telah 19 kematian di Amerika Serikat terjadi akibat kesalahan ini.

(Sumber : http://oto.detik.com/read/2010/02/07/090545/1294540/648/daftar-penarikan-mobil-besar-besaran )

Pelajaran yang bisa diambil di balik kisah penarikan produk oleh produsen selalu merupakan hal yang menarik untuk di bahas. Selain biaya finansial yang luar biasa besar, penarikan pasti berdampak negatif terhadap reputasi sebuah produk yang berarti membahayakan penjualannya di masa depan. Tetapi apakah para produsen tersebut lebih mementingkan keselamatan para konsumen dari pada omset penjualan perusahaan mereka. Tentunya itu menjadi perjudian yang penuh resiko yang mesti dihadapi oleh produsen tersebut.

Padahal walaupun mereka melakukan penarikan produk tersebut akan menimbulakan dampak yang lain, seperti kepercayaan konsumen meningkat dengan adanya perbaikan yang mereka lakukan pada produk gagal tersebut. Dibandingkan mereka membiarkan saja hal itu sampai menyebabkan kerugian bagi konsumen menjadi lebih parah bahkan merenggut keselamatan konsumen... :-)

Selasa, 05 April 2011

Pembatasan Hak Cipta

UU.NO.19. TENTANG HAK CIPTA
BAGIAN LIMA
PEMBATASAN HAK CIPTA

Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak
oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.

Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:

a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu
yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada
pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan
tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan
alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk
diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

( sumber : http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:R3h2eZcKHIYJ:pustakahpi.kemlu.go.id/dir_file/file.download.php%3Femailid%3Duseradmin%40localhost.com%26book%3D92%26kat%3D002+uu.no.19&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESi4ezF2vYlYIA3NV5MYbtOWj_IBaA6zm-pD5LEIDVQunxKwxZMyukuVoWXdHLntc1KXfP86q7GkSHXtAWLz8RLUX0dcV0g75hejdYDTefB15T9ZQ_33w5oJb39jruYTBq3XSIZl&sig=AHIEtbT4o1peBhtSLZK7H_JCqIGcv_zzCQ )

Pada pasal – pasal di atas di jelaskan tentang pembatasan dan hal-hal apa saja yang di anggap tidak melanggar hak cipta itu sendiri. Namun yang mungkin masih membingungkan untuk kita para pembaca tentang penjelasan yang lebih detail tentang pasal-pasal tesebut.

Sebagai contoh : banyak terjadi di dunia pendidikan mahasiswa atau murid-murid sekolah yang mengcopy buku-buku pelajaran ataupun buku-buku lain nya tanpa adanya izin langsung dari penerbit. Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya yang besar bagi pelaku apakah tindakan mereka termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta, walaupun hal itu dilakukan bukan untuk komersil. Itu semua karena tidak ada penjelasan yang terperinci akan hal itu.

Untuk itu sebaiknya penjelasan yang berkaitan dengan hal di atas dapat di buat sehingga tindakan- tindakan pelanggaran yang di akibatkan dari ketidaktahuan pelaku karena kurang jelas nya isi dari pasal-pasal yang mengatur hal tersebut..