Rabu, 16 November 2011

Tugas 2 (analisa teknik dan biaya) 4IC02

Jelaskan pertimbangan yang harus dilakukan dalam melakukan maintenance pada alat alat industri karena sebagaimana kita ketahui banyak hal yang harus dipertimbangkan diantaranya adalah nilai waktu dari uang dimana nilai waktu dari uang akan berfluktuasi dari waktu ke waktu. Berdasarkan hal tersebut uraikanlah hal yang harus anda lakukan dalam rangka kegiatan maintenance agar perusahaan tidak dirugikan dari sisi biaya ! )

Jawab :

Agar perusahaan tidak mengalami kerugian biaya maka ketika kita melakukan maintenance hal yang mesti kita lakukan antara lain :

1. Membuat perencanaan dan penjadwalan kegiatan maintenance, ini dilakukan agar semua kegiatan maintenance terorganisir dan menghindari kegiatan yg mendadak sehingga lebih menghemat waktu dan biaya.
2. Membuat historical record maintenance, ini dilakukan agar lebih mudah dalam mendiagnosa apabila terjadi kerusakan dengan cara melihat catatan kerusakan yang pernah terjadi pada alat tersebut sehingga bisa lebih cepat dalam melakukan perbaikan.
3. Menyiapkan suku cadang mesin yang memang rentan untuk diganti sehingga kita bisa menghindari down time yang di akibatkan karena perusahaan menunggu pesanan suku cadang.

Jumat, 30 September 2011

Tugas 1*(analisa teknik dan biaya)

1. Jelaskan manfaat dan kegunaan dari pemahaman serta pengetahuan yang memadai tentang konsep biaya dalam proses produksi !
Jawab :

Biaya produksi atau operasional dalam sistem industri memainkan peran yang sangat penting, karena ia menciptakan keunggulan kompetitif dalam persaingan antar industri dalam pasar global. Hal ini disebabkan proporsi biaya produksi dapat mencapai sekitar 70% – 90% dari biaya total penjualan secara keseluruhan, sehingga reduksi biaya produksi melalui peningkatan efisiensi akan membuat harga jual yang ditetapkan oleh produsen menjadi lebih kompetitif.

2. Dalam suatu kegiatan produksi, jenis biaya apakah yang paling sering kita jumpai? jelaskan jawaban anda !
Jawab :

1. Biaya Eksplisit (Explisiy Cost)
Biaya yang dikeluarkan guna mendapatkan input yang dibutuhkan dalam proses produksi. Contoh : Biaya material, upah, gaji, bunga, sewa, dll.
2. Biaya Implisit (Implicit Cost)
Harga dari setiap input yang dimiliki oleh perusahaan dan yang digunakan dalam produksi.Biaya Implisit bukan pengeluaran, namun harus dikurangkan dari pendapatan agar dapat dihitung keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari suatu keputusan secara tepat. Contoh : Pabrik, mesin & peralatannya yang mempunyai opportunity cost.
3. Opportunity Cost
Biaya alternatif yang ditimbulakan akibat dipilihnya suatu keputusan.
Contoh : Gaji pemilik perusahaan
4. Incremental Cost
Biaya yang timbul akibat adanya pertambahan/pengurangan output.
5. Sunk Cost
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan/diterima sebelum terjadinya suatu keputusan

Rabu, 06 April 2011

Studi Kasus : Kasus Penarikan Kembali Mobil Oleh Produsen.

Berikut daftar kejadian recall besar-besaran yang terjadi di Indonesia dan dunia :

1971: General Motors (GM) menarik 6.7 juta kendaraan karena terjadi kesalahan pada bagian mesin yang membuatnya bermasalah.

1981: GM kembali menarik 5,8 juta mobil karena ada baut yang longgar di suspensi yang kemudian berimbas pada kenyamanan berkemudi.

1996: Ford menarik lebih dari 8 juta kendaraan karena kesalahan pada ignition swtich yang sering membuat hubungan arus pendek dan berakibat pada kecelakaan.

Juli 1998: GM merecall 1 juta mobil Cadillac, Pontiac dan Chevrolet karena dalam beberapa kasus airbag mengembang secara tidak terduga.

Agustus 2000: Produsen ban Bridgestone menarik lebih dari 14,4 juta ban tipe ATX, ATX II dan Wilderness baik yang sudah terpasang di mobil Ford Explorer atau punyang terjual di toko-toko.

2004: GM menarik 4 juta pick up mereka akibat ada masalah di kabel bagian belakang mobil.

April 2005: GM kembali menarik lebih dari 2 juta kendaraan untuk memperbaiki berbagai potensi cacat keamanan. GM mengatakan ada masalah sabuk keamanan di bangku baris kedua pada 1,5 juta full-size pickup dan SUV model tahun 2003 sampai 2005.

Oktober 2005: Toyota menarik 1,4 juta mobil diseluruh dunia termasuk sedan andalan mereka, Corolla dan 15 model laun karena ada masalah di switch headlight.

Desember 2007: Chrysler mengatakan akan menarik lebih dari 575 ribu mobil mereka karena masalah pada gear shift. Recall ini melibatkan mobil-mobil seperti Dogde Dakota, Durango, Ram vans dan Ram pickup model tahun 2001-2002.

Agustus 2008: GM merecall 857.735 unit kendaraan yang dilengkapi dengan sistem pemanas dengan cairan wiper yang dapat menyebabkan hubungan arus pendek.

September 2009: Toyota mengumumkan untuk menarik 3,8 juta mobilnya dari pasaran karena karpet lantai mobil dan pedal gas yang sering kali nyangkut. Karena kesalahan ini, tercatat 5 orang meninggal dunia. Penarikan besar-besaran ini membuat pabrikan lain seperti Peugeot-Citroen juga ikut-ikutan merecall 100.000 Peugeot 107s dan Citroen C1s yang dibuat di Republik Ceko, dimana ada sebuah pabrik 'bersama' antara Toyota dan Peugeot-Citroen.

Oktober 2009: Ford selesai menarik 14 juta mobilnya karena ada kesalahan yang terjadi pada cruise control deactivation switch.

Januari 2010: Honda menarik 646.000 unit Honda Jazz atau Fit karena ada masalah di window switch. Kesalahan ini bisa membuat percikan api bila switch tertembus air. Akibatnya seorang anak berumur 2 tahun tewas di Afrika Selatan pada tahun 2009 lalu.

Februari 2010: Toyota juga menarik 216 ribu mobil mereka di Jerman dan 180 ribu unit di Inggris Raya terkait masalah pedal gas. Sementara itu, sekitar 8 juta kendaraan Toyota saat ini sedang diperbaiki secara global termasuk karena masalah karpet mobil. Setidaknya tercatat telah 19 kematian di Amerika Serikat terjadi akibat kesalahan ini.

(Sumber : http://oto.detik.com/read/2010/02/07/090545/1294540/648/daftar-penarikan-mobil-besar-besaran )

Pelajaran yang bisa diambil di balik kisah penarikan produk oleh produsen selalu merupakan hal yang menarik untuk di bahas. Selain biaya finansial yang luar biasa besar, penarikan pasti berdampak negatif terhadap reputasi sebuah produk yang berarti membahayakan penjualannya di masa depan. Tetapi apakah para produsen tersebut lebih mementingkan keselamatan para konsumen dari pada omset penjualan perusahaan mereka. Tentunya itu menjadi perjudian yang penuh resiko yang mesti dihadapi oleh produsen tersebut.

Padahal walaupun mereka melakukan penarikan produk tersebut akan menimbulakan dampak yang lain, seperti kepercayaan konsumen meningkat dengan adanya perbaikan yang mereka lakukan pada produk gagal tersebut. Dibandingkan mereka membiarkan saja hal itu sampai menyebabkan kerugian bagi konsumen menjadi lebih parah bahkan merenggut keselamatan konsumen... :-)

Selasa, 05 April 2011

Pembatasan Hak Cipta

UU.NO.19. TENTANG HAK CIPTA
BAGIAN LIMA
PEMBATASAN HAK CIPTA

Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak
oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.

Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:

a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu
yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada
pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan
tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan
alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk
diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

( sumber : http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:R3h2eZcKHIYJ:pustakahpi.kemlu.go.id/dir_file/file.download.php%3Femailid%3Duseradmin%40localhost.com%26book%3D92%26kat%3D002+uu.no.19&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESi4ezF2vYlYIA3NV5MYbtOWj_IBaA6zm-pD5LEIDVQunxKwxZMyukuVoWXdHLntc1KXfP86q7GkSHXtAWLz8RLUX0dcV0g75hejdYDTefB15T9ZQ_33w5oJb39jruYTBq3XSIZl&sig=AHIEtbT4o1peBhtSLZK7H_JCqIGcv_zzCQ )

Pada pasal – pasal di atas di jelaskan tentang pembatasan dan hal-hal apa saja yang di anggap tidak melanggar hak cipta itu sendiri. Namun yang mungkin masih membingungkan untuk kita para pembaca tentang penjelasan yang lebih detail tentang pasal-pasal tesebut.

Sebagai contoh : banyak terjadi di dunia pendidikan mahasiswa atau murid-murid sekolah yang mengcopy buku-buku pelajaran ataupun buku-buku lain nya tanpa adanya izin langsung dari penerbit. Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya yang besar bagi pelaku apakah tindakan mereka termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta, walaupun hal itu dilakukan bukan untuk komersil. Itu semua karena tidak ada penjelasan yang terperinci akan hal itu.

Untuk itu sebaiknya penjelasan yang berkaitan dengan hal di atas dapat di buat sehingga tindakan- tindakan pelanggaran yang di akibatkan dari ketidaktahuan pelaku karena kurang jelas nya isi dari pasal-pasal yang mengatur hal tersebut..

Senin, 28 Februari 2011

PENERAPAN STANDARISASI ISO 14000 GUNA MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN.

Awalnya kita pasti bertanya-tanya, apa sih yang di maksud dengan ISO 14000 ? dan apa tujuan di keluarkannya standar tersebut ?

Secara sederhana bisa dijelaskan ISO seri 14000 adalah Sistem Manajemen Lingkungan dimana suatu organisasi menerapkan sistem manajemen untuk mengelola permasalahan yang terkait dengan lingkungan (pencemaran, penggunaan sumber daya / energi, pelestarian lingkungan, dll). untuk membantu upaya pelestarian lingkungan jadi perusahaan bukan hanya berkonsentrasi terhadap mutu produk/ jasanya namun juga berupaya memberikan kontribusi terhadap pelestarian lingkunan dari segi produk/ jasa / proses produksi yang aman bagi lingkungan.( sumber : http://www.google.co.id/tanya/thread?tid=39a0a72593a5ae7b ).

Maraknya pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah, baik dari limbah rumah tangga maupun dari pabrik-pabrik.
Di penghujung tahun 1984, menjelang tengah malam, sebuah tangki bahan kimia beracun pabrik pestisida Union Carbide di Bhopal, India, bocor. Segera, 40 ton kabut gas beracun methyl isocyanate (MIC) bergerak menuju wilayah padat penduduk dalam kegelapan malam. Tidak kurang dari 2.500 orang tewas, melukai 300.000 orang yang lain, bahkan membuat 15.000 orang cacat seumur hidup, dan 20.000 ternak mati. Kedua bencana inilah yang kemudian menjadi 'pemicu' lahirnya ISO 14000. Pada tahun 1993, International Organization for Standardization (ISO) yang berkedudukan di Swiss pun membentuk Technical Committee 207/TC207 dan menerbitkan standar seri ISO 14000. Tujuannya, guna pengelolaan lingkungan yang meliputi sistem manajemen, evaluasi/audit atas sistem manajemen dan evaluasi atas kinerja lingkungan dari suatu produk. Dan, pada September 1996, sedikitnya enam standar internasional resmi diterbitkan, yaitu ISO 14001, ISO 14004, ISO 14010, ISO 14011, dan ISO 14012. (sumber : http://www.mutucertification.com/?ar_id=1311 ).

Dengan diterapkan nya ISO 14000 pada pabri-pabrik maka diharapkan dapat menyadarkan kepada kita bahwa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan guna memperpanjang umur bumi kita yang semakin rusak oleh ulah kita sendiri.

Semoga tulisan ini bermanfaat ….

GO GREEN …

Kamis, 17 Februari 2011

MARAKNYA AKSI KEKERASAN DI INDONESIA



Kita tentu masih ingat Kerusuhan Poso, Kerusuhan Mei 1998, Kerusuhan Mbah Priok, dan terakhir yang sedang hangat-hangat nya di perbincangkan di masyarakat kita yaitu Kerusuhan Penistaan Agama di Temanggung.

Banyaknya aksi-aksi kekerasan yang terjadi di negara tercinta kita Indonesia disebabkan banyak faktor salah satu contoh kekerasan yang terjadi pada kerusuhan Penistaan Agama di Temanggung, dimana aksi kekerasan tidak muncul secara otomatis. Terjadinya aksi kekerasan terhadap anggota Ahmadiyah karena terlalu banyaknya warga yang menolak eksistensi Ahmadiyah. Faktor lain yang menyebabkan aksi kekerasan yaitu banyak nya isu SARA yang berkembang di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat yang kurang mengerti, sehingga mereka banyak yang hanya ikut-ikutan saja dalam aksi kekerasan tersebut.

Maka dari itu penting nya kita meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat tentang bagaimana menghargai suatu perbedaan, dan memberikan sejak dini pendidikan ETIKA terhadap generasi penerus bangsa. Agar status kita di mata dunia internasional sebagai negara yang berbudi luhur & sopan santun kembali mendapat empati yang tinggi.

JUNJUNG TINGGI KEBHINEKA TUNGGAL IKAAN !!!!
Seperti pesan para pendiri bangsa kita …..